Pungli Berteror Oknum Kadus Terhadap Puluhan Penerima BLT Harus Segera Diproses Hukum

Oknum Kadus V, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, R sa'at tercepret mengembalikan uang ke salah satu korbannya, warga penerima BLT setelah masalah ini dikonflin oleh masyarakat.

KabarMania.com, Asahan - Adanya informasi dari masyarakat Dusun V, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara kepada kru Media ini, Senin (8/8) Sekira pukul 09.00 WIB, bahwa telah terjadi pungutan liar (pungli) sejumlah uang yang dilakukan oknum Kepala Dusun (Kadus) V berinisial R harus diusut tuntas.

Pungli beriring teror tersebut dilakukan R dari masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sesuai Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 51, Huruf F Tentang Larangan Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019, Pasal 30, Huruf G, Tentang Larangan Perangkat Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017, Tentang Perangkat Desa, semestinya oknum Kadus tersebut sudah diberhentikan, ketus beberapa warga ketika memberikan informasi kepada kru KabarMania.com.

Dari investigasi yang dilakukan warga di Dusun V, kepada 27 penerima bantuan BLT DD, didapati 22 penerima bantuan yang telah dipungli dengan besaran nilai bervariasi, mulai dari Rp. 50.000,- sampai Rp. 200.000,-per Penerima bantuan berdasarkan keterangan penerima langsung.

Disamping memungli, Oknum R juga melakukan aksi intimidasi akan menghapus nama sebagai penerima bantuan BLT DD jika para penerima tidak memberikan sejumlah uang yang diinginkannya tersebut.

Terkait perbuatannya itu, oknum Kadus culas dapat dinilai telah melanggar Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 51 Tentang Larangan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2019, Bab 9, Pasal 30 Tentang Larangan Perangkat Desa yang sanksinya dapat diberhentikan dari jabatannya.

Sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 52, Ayat 1 dan 2 Tentang Sanksi bagi Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Asahan nomor 10 tahun 2019, Pasal 31, Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Tentang Sanksi Bagi Perangkat Desa. Apalagi bila dikaitkan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena ini kan dia (R) berjabatan Bang, tutur para warga.

Kades Danau Sijabut, Tarimo yang dinilai masyarakat melindungi Oknum Kadus V, R, terkait pungli Berteror terhadap puluhan warga penerima BLT.

Terkait informasi tersebut, kru Media ini coba melakukan konfirmasi ke oknum Kadus V, Desa Sijabut, R, Senin (8/8) sekira pukul 10.40 WIB via WA, " Ijin konfirmasi Pak Kadus, terkait adanya informasi yang masuk ke Redaksi kami, bahwa telah terjadi Pungli Berteror di Dusun yang Bapak pimpin terhadap puluhan warga penerima bantuan BLT DD, BPNT dan BTPKLW, bagaimana ini Pak?.

Selanjutnya WA juga ditujukan ke Kades Danau Sijabut, Tarimo, " Ijin konfirmasi Pak Kades, terkait adanya informasi yang masuk ke Redaksi kami, bahwa telah terjadi Pungli Berteror di Desa Danau Sijabut, Dusun V yang dilakukan Oknum Kadusnya terhadap puluhan warga penerima bantuan BLT DD, BPNT dan BTPKLW, namun Bapak selaku Kepala Desa dinilai beberapa warga malah melindungi Oknum Kadus tersebut, bagaimana ini Pak?.

Sayangnya sampai berita ini disiarkan, baik oknum Kadus V, R maupun Kades Danau Sijabut, Tarimo belum menjawabnya, meski tampak double centrang biru tanda pesan telah terbuka, dilihat dan dibaca. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama