Pembangunan Kantor PLN Disoal Warga

Lahan yang sedang disengketakan oleh dua belah pihak.

KabarMania.com, Asahan - Proses pembangunan Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT. PLN (Persero) Rayon Simpang Kawat, Cabang Rantau Prapat, Wilayah Sumatera Utara (Sumut), telah dilakukan proses konstruksi gedungnya sejak 1 bulan lalu (awal Juli 2022), di lahan seluas 26.653 Meter Persegi, berlokasi di Jalan Sigura Gura, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Sayangnya, ada anggota masyarakat, yakni Ahli Waris Keluarga Almarhum (Alm) Seno Utomo mengklaim bahwa Pembangunan gedung oleh PT. PLN tersebut berada di atas lahan milik mereka dan tanpa izin dari pihaknya.

Sehingga kami sebagai Ahli Waris Alm. Seno Utomo merasa dirugikan serta keberatan, sa'at ini sedang kami lakukan aktifitas pembuatan pagar pengaman keliling lahan dengan menggunakan dinding gedek anyaman, sebagai upaya untuk klaim hak pengusahaan atas lahan tersebut.

Hal ini diutarakan oleh salah seorang Ahli Waris Alm. Seno Utomo, Hardi Ed, pada kru KabarMania.com, Rabu (27/7) Siang melalui sambungan telepon. Pada lokasi lahan tersebut terdapat 2 (dua) Plank yang menunjukkan ada dua pihak pemilik lahan (bersengketa, red). kedua belah pihak selama ini saling klaim ,terkait kepemilikan dan penguasaan lahan dimaksud.

Kru media ini sedang melakukan konfirmasi ke para pihak di lokasi sengketa.

Pihak pertama adalah PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut dengan sertifikat No. 02.07.03.00001, tanggal 5/2/1997, Luas lahan 26.653 Meter Persegi, sedangkan pihak kedua adalah Keluarga Ahli Waris Alm. Seno Utomo, yang mengaku menguasai dan mengusahainya sejak tahun 1954, dengan bukti surat Keterangan Kepala Desa setempat, luasanya 30.000 Meter Bujursangkar.

Pada saat peletakan batu pertama pembangunan Kantor ULP PLN tersebut, para petinggi PLN Sumut hingga pimpinan cabang dan rayon, turut hadir menyaksikan proses peletakan batu pertama, tanda dimulainya proses konstruksi, kata Damiran, Rabu (27/7) yang mengaku warga Medan sebagai pelaksana proyek Gedung permanen dengan ukuran 10x12 Meter Persegi, serta konstruksi pagar keliling gedung dengan ukuran 40 x 50 M.

Damiran mengaku bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari Maneger PLN Wilayah Sumut, untuk melakukan pekerjaan konstruksi gedung ini, sambil menunjukkan Gambar sketsa Bangunan Kantor yang sedang dikerjakannya.

Ketika ditanya sumber dokumen gambar teknik atau Sketsa desain gedung yang ditunjukkan Damiran, tidak terlihat identitas dokumen konstruksi dengan Stempel PT.  PLN, atau stempel konsultan konstruksi maupun identitas institusi lain, hanya bertuliskan " Pembangunan Ruang Pelayanan PT. PLN (Persero) UP3 Rantau Prapat, ULP Simpang Kawat ".

Plank Pembangunan Kantor PLN.

Pada cover dokumen dan lembaran selanjutnya berisikan sketsa gambar gedung yang sa'at ini progres pembangunannya sudah mencapai 50 %, saya hanya diberikan ini dari Maneger PLN Wilayah Sumut. Mengenaiadanya klaim oleh pihak Keluarga Alm. Seno Utomo tentang lahan ini, saya tidak tahu, jelas Damiran.

Sementara Kepala Desa Manis, Syupian ketika dikonfirmasi Selasa (26/7),terkait klaim lahan atas bangunan gedung ULP tersebut, mengatakan ada dua statemen yang berbeda antara Maneger ULP Simpang Kawat dan PLN Wilayah Sumut.

Sebelumnya saya dihubungi oleh Maneger ULP PT. PLN Simpang Kawat, katanya mau membangun gedung ULP, namun ketika saya konfirmasi dengan PT. PLN Wilayah Sumut, mereka mengatakan tidak tahu, sebut Syupian. (KBM)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama