Proyek Galian Kabel Fiber Optic Bandar Pulau Disoal

Proyek galian dan penanaman kabel fiber optic PT. Telkom rusak drainase jalan di beberapa Desa di Kecamatan Bandar Pulau.

KabarMania.com,  Asahan – Proyek galian dan penanaman kabel fiber optic PT. Telkom di sejumlah Desa di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dipersoalkan warga.

Pasalnya, kegiatan tersebut selain tidak ada pemberitahuan dan keterangan yang memadai ke publik, pekerjaan penggalian juga dinilai warga dilakukan asal - asalan sehingga banyak merusak fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Asahan.

Koordinasi dengan Pemerintah setempat (Desa/Kecamatan, red) tidak ada, pekerjaannya merusak banyak dinding bangunan drainase jalan  hingga rubuh menimbun saluran parit dengan sisa tanah galian.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan banjir ketika turun hujan dan tentunya merugikan masyarakat sekitar proyek, ketus Tokoh Pemuda Bandar Pulau, Sudirman Marpaung, Rabu (23/6) sekira pukul 11.45 wib di Desa Gajah Sakti.

Masyarakat kecewa sa'at melihat kerusakan bangunan drainase akibat dijebol (dirusak) sembarangan oleh pekerja proyek PT. Telkom tersebut, Rabu (23/6) di Desa Gajah Sakti dan Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Seharusnya pihak pelaksana proyek (kontraktor) berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa yang menjadi lokasi proyek, sehingga tujuan kegiatan untuk meningkatkan layanan komunikasi dan menumbuhkan perekonomian dalam penggunaan jasa internet dan fasilitas komunikasi nantinya maksimal serta dalam kegiatan konstruksinya dapat diawasi bersama.

Bukan seperti ini, tiba-tiba bekerja dan main hancur bangunan drainase saja tanpa koordinasi. Belum lagi posisi penggalian dilakukan ditengah atau tepat pada saluran air, tentu akan menghambat proses pembangunan drainase pada rencana pembangunan peningkatan jalan dan sarana lain berikutnya. Bahkan di banyak tempat, sisa tanah bekas galian malah di buang menutup saluran air drainase, ini sangat meresahkan warga pemukiman dan pengguna jalan, kritik Sudirman.


Keluhan serupa juga disampaikan Tokoh LSM di Asahan yang merupakan warga dusun V Desa Padang Pulau, J. Sitorus, dia menambahkan, selain merusak fasilitas umum dan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah setempat, warga juga mempertanyakan status para pekerja galian yang berdasarkan bincang - bincang dengan para pekerja, kebanyakan  mereka berasal dari Pulau Jawa.

Warga khawatir, karena di samping tidak ada sarana protokol kesehatan (Prokes), satu pun pekerja tidak ada yang memakai masker dan pengaman lainnya, juga mereka tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid - 19 dari Tim Gugus Tugas Daerah asal mereka. Apalagi infonya jumlah pekerja galian ini cukup banyak.

Masih menurut J. Sitorus, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merilis aturan protokol new normal berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi saat ini.

Dalam Protokol kesehatan ini sudah jelas diatur mulai dari tata cara berkumpul di luar rumah, waktu makan di warung / rumah makan, hingga beribadah. Artinya apapun aktivitas sehari-hari di era tatanan new normal ini harus tetap menjalankan dan mengedepankan protokol kesehatan, jadi bagaimana terkait Prokes di proyek PT. Telkom ini, tanya J. Sitorus.



Terpisah, Kepala Desa Gajah Sakti, Burhanudin Nasution, saat dikonfirmasi Jum'at (25/6) siang, membenarkan pihaknya tidak ada mendapat informasi dalam bentuk apapun terkait aktivitas galian dan penanaman kabel fiber optic Telkom di Desanya tersebut.

Kami tidak ada mendapat informasi dalam bentuk apapun dari PT. Telkom, kontraktor dan pihak lain yang bertanggungjawab dalam proyek ini di Desa Gajah Sakti.

Pemerintah Desa akan segera menindaklanjuti tentang informasi telah terjadi kerusakan sejumlah sarana jalan dan drainase akibat dampak pekerjaan galian tersebut, tegas Burhanudin Nasution. (KBM)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama