Lelang Sekda Asahan 2021 Dinilai Cacat Hukum, Bupati Bisa Dicopot

Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc


KabarMania.com, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan seharusnya pro - aktif dalam menyikapi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan 2021 kemarin yang dinilai cacat hukum oleh beberapa elemen masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Asahan seyogyanya melakukan pemanggilan terhadap pihak - pihak yang terlibat dalam kaitan Lelang Sekda itu termasuk Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc selaku Pembina ASN di Pemerintahan Kabupaten Asahan.

Soalnya informasi terkait Lelang Sekda kemarin termasuk masalah urgen untuk dibahas DPRD Asahan, karena berkaitan dengan Peraturan (Perundangan, red) yang diduga sengaja dilanggar secara berjama'ah.

Bahkan dalam proses pemanggilan nanti, awalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), bisa saja berujung Pemakzulan H. Surya, B.Sc selaku Bupati Asahan bila dalam proses lanjutan di DPRD Asahan tersebut, DPRD Asahan menemukan keterlibatan H. Surya, B. Sc secara serius pada Lelang Sekda. Asahan yang dinilai cacat hukum itu.

Pendapat dan saran itu seperti yang disampaikan Pemerhati Birokrasi, AF, SH kepada KabarMania.com, Jum'at (25/6) sekira pukul 14.10 wib di Medan menanggapi adanya informasi terkait Lelang Sekda Asahan 2021 kemarin yang dinilai bermasalah.

Sebelumnya, informasi terkait Lelang Sekda Asahan yang disinyalir telah melanggar ketentuan Permendagri Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten atau Kota Serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota, telah dimuat media ini beberapa kali.

Sesuai bunyi Permendagri Nomor 16 Tahun 2003 tersebut pada Pasal 11, Ayat 3, Huruf b, Angka 1, sekurang - kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon  II B yang berbeda. Pada angka 4 berbunyi, semua unsur penilaian prestasi Kerja DP3 sekurang - kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Apalagi dalam syarat khusus yang dibuat panitia seleksi (pansel) pada poin 11, foto kopi Sertifikat Diklat Kepemimpinan dan Diklat Teknis fungsional jika ada, kata jika ada menjadikan persyaratan seakan tidak bermakna.

Ada juga yang menjadi pertanyaan di publik, biasanya Ketua Panitia Seleksi Sekda Kabupaten/Kota adalah Sekda. Provinsi atau Ketua BKD Provinsi. Namun Lelang Sekda. Asahan, Ketua Panselnya, Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si yang notabene merupakan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), itu kan merupakan keheranan di publik yang harus diungkap DPRD Asahan, ketus AF. (Red)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama