Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan |
KabarMania.com, Labuhan Batu - Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH dinilai mencla - mencle (tidak konsisten,red) dalam memberi jawaban sa'at dikonfirmasi terkait penanganan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Oknum Karyawan PTPN3, AAH (37) yang beralamat di Dusun Plasmen Dlab 1, Desa Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara terhadap JS warga Asahan.
Penilaian tidak konsistennya keterangan Deni berkaitan dugaan pencabulan diketahui atas jawabannya terhadap pertanyaan - pertanyaan wartawan via pesan singkat WhatsApp (WA).
Deni sebelumnya memberikan jawaban atas proses kasusnya, pada Rabu (2/6) sekira pukul 13.46 wib dia menjawab bahwa kasus " dalam proses penyidikan dan sudah pemberkasan ". Namun pada Kamis (10/6) sekira pukul 18.07 wib dia mengatakan " kasus dalam proses Sidik ".
Dugaan pencabulan AAH terhadap JS telah dilaporkan ke Polres Labuhan Batu pada Senin, 30 Maret 2021, Ibu JS Pelapornya. Pihak Polisi menerima laporan, korban JS sudah divisum, pemeriksaan saksi - saksi dan di pertengahan Mei 2021 Polisi menangkap dan menahan AAH selama 20 hari lebih.
Bersamaan peristiwa tersebut, kabarnya Polisi sudah mengantongi Barang Bukti (BB) hasil visum, satu unit mobil Kijang Kapsul warna Hijau Lumut bernomor polisi BB 1416 LH juga sebuah cincin emas.
Sayangnya, informasi yang diterima KabarMania.com, bahwa mobil Kijang Kapsul tersebut sudah dijual Tersangka (AAH) meski berstatus sebagai Barang Bukti.
Tentu bagi publik yang mengikuti perkembangan proses kasus ini menjadi heran, wajar saja mereka menganggap Deni plin - plan alias mencla - mencle atau tidak konsisten dalam memberi keterangan. Ada apa dengan keterangan Kapolres Labuhan Batu, tanya publik. (Red)