Tentang Pengalihan Pegawai KPK, Sekjen KPK Himbau Media Dan Publik Tunggu Keterangan Resmi

Sekretaris jenderal KPK RI, Cahya Hardianto Harefa.

KabarManis.com, Jakarta - Beredarnya wacana pemecatan pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa memberi penjelasan.

Dalam keterangan tertulisnya Selasa (4/5) Cahya Hardianto Harefa mengatakan pihaknya memang telah menerima hasil TWK pegawainya pada Selasa 27 April 2021 lalu dari Badan Kepegawaian Negara (BkN). Namun kata Cahya hasil tersebut belum dibuka atau masih tersegel di lembaga antirasuah.

Sa'at ini hasil penilaian Asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung merah putih KPK nantinya akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK.

Masih keterangan Cahya bahwa TWK itu diikuti oleh 1.349 pegawai KPK sebagai persyaratan Perubahan dari Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Hal tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepada semua pihak baik media massa maupun publik, Sekjen KPK RI tersebut menyarankan untuk menunggu informasi resmi dari KPK terkait Pengalihan Pegawai KPK tersebut. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama