Talk show secara daring PGRI dihadiri 500-an guru. |
Kegiatan talk show dibuka oleh Ketua Umum (Ketum) PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa masalah yang dihadapi oleh guru sa'at ini seperti fenomena gunung es. UU Guru dan Dosen belum cukup melindungi guru dalam menjalankan profesinya karena masih berbenturan dengan UU Perlindungan Anak, maka PGRI menginisiasi UU Perlindungan Guru.
Selanjutnya dalam kesempatan itu, Ketum PB PGRI juga menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya acara tersebut, mengingat 56 % guru di Indonesia adalah perempuan, perempuan wajib melek hukum agar tidak terjerat kasus hukum.
Pada sesi talk show, Maharani Siti Shopia, S.H., M.H., Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PB. PGRI menyampaikan pengantar hukum pendidikan, hak dan kewajiban guru, kasus hukum yang sering dihadapi oleh guru perempuan, serta strategi dan solusi untuk menghadapi masalah hukum.
Sementara Dr. Abdul Halim Momo, S.Pd M.Si Ketua PB PGRI sekaligus Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara berbagi tentang kronologi kasus Ibu Supriyani, upaya PGRI dalam mendampingi kasus ini dan bagaimana seharusnya guru dalam menghadapi masalah serupa.
Talk show berjalan interaktif, dipandu oleh Host (Pembawa Acara), Nadhratun Nur, ST. M. Si selaku Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan PGRI Sumut dan Moderator, Dr. Lailatul Musyarofah M. Pd selaku Sekretaris Biro Pemberdayan Perempuan PGRI Jawa Timur (Jatim).
Diawali dengan laporan dari Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan PB PGRI, Dr. Euis Karwaty M.Pd dan disimpulkan di akhir acara oleh Ketua Perempuan PGRI Pusat, Dr. Fransiska Susilawati S.Hut M.Pd. Pertanyaan, tanggapan dan pengalaman dibagi pada sesi talk show.
Baik secara langsung maupun pesan yang ditulis, semua peserta sepakat untuk mendukung upaya PGRI dalam inisiasi UU Perlindungan bagi guru, karena kondisi yang dihadapi di lapangan sudah memprihatinkan. (Red)