Sut alias Tik mengakui membantu sebagian besar pembeli lahan dan pembangun rumah dengan membantu pengurusan KUR. |
KabarMania.com, Asahan - Oknum Pengembang (Developer) proferty ilegal, warga Desa Bandar Pulau Pekan, Sut alias Tik (33) dibantu oknum - oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Aek Songsongan, Rahuning, Pulau Rakyat dan Air Batu Cabang Tanjung Balai diduga melakukan praktek pembobolan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk keuntungan pribadi.
Modus operandinya, Tik bekerjasama dengan oknum - oknum pegawai BRI dalam meningkatkan penyaluran serapan KUR BRI, dengan mencari nasabah KUR yang semestinya untuk memajukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dialihkan penggunaan kreditnya untuk pembiayaan kepemilikan pertapakan/lahan dan rumah yang diusahai oleh Tik.
Praktek developer ilegal ala Tik karena tidak memiliki sejumlah perizinan dari instansi terkait layaknya Legalitas Wajib Project Proferty / Developer Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Developer legal harus mengantongi IMB, SHM (Sertifikat Hak Milik), Rekom. Asosiasi Developer, Izin Lingkungan, Izin Air PDAM, Proper joint (Bank Pendukung), PKS (Perjanjian Kerjasama) kepada Bank, RAB, Notaris Terdaftar, Pengembang wajib Terdaftar di PUPR, Rekomendasi izin pemerintah setempat (Desa dan Kecematan), Pengembang wajib PT, Bestek lengkap Air, Jembatan / Titi, Reol / Parit, Kwh (Listrik), Septic tank, Jalan wajib lebar 6 M, PKS kepada PLN (penggunaan daya).
Tik di salah satu area perumahan yang dibangunnya. |
Namun meski tidak memenuhi persyaratan selaku Developer legal, usaha perumahan Tik menarik minat publik. Soalnya Tik dianggap mampu membantu serta merekomendasikan orang - orang untuk dapat pinjaman KUR di BRI sebesar 50 juta dengan bantuan oknum - oknum pegawai BRI di empat unit tersebut.
Syaratnya, asalkan uang KUR yang cair tersebut dialihkan guna pembelian lahan ukuran 9 x 14 meter dan membangun 1 (satu) unit rumah rata - rata type 42 yang diusahai Tik di beberapa lokasi di Kecamatan Aek Songsongan dan Bandar Pulau.
Praktek developer ilegal TIk dikarenakan juga dia membangun puluhan unit rumah dalam satu hamparan lahan luas tanpa kelengkapan tersebut.
Teknis rekomendasi dan permainan dengan pihak oknum - oknum pegawai BRI, adalah Tik menghimpun puluhan calon pembeli lahan dan calon pembangun puluhan unit rumah, setelah berkas mereka dibantu dilengkapi dan diloloskan verifikasi berkasnya di BRI yang terpisah pisah di empat unit tersebut, maka cairlah KUR mereka.
Begitu uang pinjaman cair dan masuk ke rekening puluhan orang peserta KUR, dengan total miliaran rupiah, kesemuanya di setor ke rekening Tik untuk membayar puluhan kapling lahan senilai 20 jutaan/kapling dan sisanya untuk membangun unit rumah.
Lalu pihak debitur (peserta KUR) mencicil rutin tiap bulan ke Bank BRI senilai 900 ribu/bulan selama 5 tahun yang dikhawatirkan akan mengalami kredit macet karena tidak sesuai peruntukannya.
Sebagai agunan Tik bersama Kades membuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan menjadi jaminan KUR di Bank bersangkutan. Keuntungan yang diraih oleh Tik diduga ilegal dengan modus developer bodong tersebut.
Dia (Tik) menjual lahan, menyediakan material pembangunan rumah dan mengadakan pekerja bangunan juga memiliki panglong pembuatan bahan kusen, pintu - jendela yang materialnya juga diduga kayu ilegal. Hal ini seperti yang diutarakan sumber KabarMania.com berulang kali.
Ketika hal ini ditanyakan kepada Sutrisno, Sabtu (3/7) sekira pukul 15.00 wib di Bandar Pulau, dia mengaku bahwa dirinya bukanlah seorang Developer, hanya penjual tanah kaplingan.
Namun dia juga mengaku merancang sendiri Denah Tata Ruang Bangunan (Perumahan ala Tik, red), mampu menyediakan seluruh Materi Bangunan untuk mendirikan rumah dan memiliki Pekerja Bangunannya sekaligus.
Dia hanya berbisnis dan menolong warga yang ingin memiliki lahan dan rumah di lokasi kaplingannya, membantu mencairkan KUR dengan kedekatan (adanya kepercayaan) pihak Bank atas jaminan lahan yang diuruskan SKT ke Kepala Desa meski pembayaran jual - belinya masih diutang.
Sebagian besar realisasi pembayaran jual - beli tanah kaplingan menunggu KUR dari masing - masing calon Pembeli kaplingannya cair dari Bank.
Itukan salah satu cara dia membantu para warga yang ingin membeli lahan dan membangun rumah dengan memanfa'atkan kedekatan dengan pihak Bank. Pengakuan Tik bahwa pembeli tanah kaplingannya ada juga yang cash (tunai). (Red)