Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Aktivis Desak PTPN3 Pecat AAH




Aktivis Desak PTPN3 Distrik Labuhan Batu 1 (satu) memecat karyawannya, AAH yang jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

KabarMania.com, Medan/Labuhan Batu - Meski kabarnya pihak korban (JS) dengan tersangka (AAH) telah melakukan perdamaian, Senin (7/6) Siang di Rantau Prapat, namun penegakan hukum terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur harus tetap dilanjutkan ke persidangan karena kasus itu bukan merupakan delik aduan.

Selanjutnya managemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN3 harus segera memecat karyawannya yang bekerja di Distrik Labuhan Batu 1 (satu), AAH (37) beserta oknum - oknum Karyawan Pimpinan lainnya disana.

Mereka (Oknum Karyawan Pimpinan AAH, red) disinyalir ikut melakukan penyelamatan terhadap AAH dari ancaman pemecatan dengan modus menutup - nutupi kasus ini dari pihak Pimpinan Perusahaan di Pusat (Medan) karena AAH diduga telah melakukan pelanggaran hukum berat sehingga dia ditangkap dan ditahan di Sel Mapolres Labuhan Batu sekitar 20 harian lebih.

Hal ini seperti yang dikatakan Hamdan Simbolon, SH kepada KabarMania.com, Rabu (9/6) sekira pukul 11.00 wib di Medan ketika dimintai tanggapannya terkait Kasus Pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Karyawan BUMN PTPN3 tersebut.

Sementara informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan dari beberapa sumber bahwa ada kejanggalan dalam memproses kasus itu oleh pihak Penyidik Polres Labuhan Batu.

Informasi bahwa telah dijualnya barang bukti satu unit mobil kijang kapsul BB 1416 LH warna hijau lumut oleh Pemiliknya (Tersangka) telah membuat keraguan terhadap keseriusan proses penegakan hukum kasus tersebut.

Belum lagi adanya dugaan campur tangan pihak Penyidik yang  seolah ikut menjadi mediator perdamaian dengan narasi-narasi bermakna penekanan agar mau menerima perdamaian sesuai keinginan pihak Tersangka supaya tidak Zonk (kosong transaksi materi) jika kasus tersebut berlanjut ke Pengadilan.

Ketika terkait informasi itu dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan kasus tersebut dipertanyakan kepada Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan via pesan singkat WhatsApp, Rabu (9/6) sekira pukul 16.02 - 16.09 wib, meski sudah dibaca (cek list dua hijau, red) sampai berita ini disiarkan, beliau belum menjawab. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama