Pengerukan tanah timbun di Dusun III, Desa Tanjung Alam, Kec. Sei Dadap, Kab. Asahan |
KabarManua.com, Asahan - Kegiatan tambang yang diduga ilegal (tak memiliki izin dari instansi terkeit) tampak bebas beroperasi di Dusun III, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Demikian disampaikan beberapa orang warga di sana kepada wartawan Selasa (27/4) sekira pukul 09.45 wib di salah satu lokasi pertambangan pasir Tanjung Alam tersebut.
Ada dua jenis tambang yang menjamur di Dusun ini Bang, seperti tanah timbun dan puluhan tambang pasir. Bahkan pengerukan tanah timbun yang hampir memakan bahu jalan dan perpotensi menimbulkan abrasi itu berlangsung cukup lama.
Ironisnya lagi tambang pasir yang menggunakan mesin sedot sudah beroperasi bertahun tahun tanpa ada tindakan dari Aparatur pemerintah baik birokrasi maupun penegak hukum.
Seiring kondisi tersebut, ratusan truk pengangkut tanah dan pasir setiap harinya hilir - mudik melewati jalur Mantab Hotmix yang dibangun Pemkab. Asahan dengan biaya milyaran rupiah mulai kelihatan rusak.
Kepala Dusun III, Darwan ketika ingin dkonfirmasi di kediamannya, sedang tidak berada di tempat. Istrinya mengatakan Pak Kadus sedang keluar.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Asahan, Ipda Sanusi, S.H., M.H. sa'at dikonfirmasi diruangannya Selasa (27/4) sekira pukul 14.15 wib mengaku belum mengetahui kegiatan tambang tanah timbun/ Urug ilegal tersebut.
Sedangkan terkait tambang pasir, Sanusi meyakinkan bahwa pihaknya akan melalukan operasi turun ke lapangan usai lebaran. (ZA/Irwansyah)