Ketua KPK RI Dilaporkan Ke Dewas Terkait SMS Blast

Ketua KPK RI, Firli Dahuri

KabarMania.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Ali Fikri, Jum'at (11/3) di Gedung Merah putih KPK, Jakarta dalam konferensi pers telah mengatakan bahwa Pimpinan KPK, menyerahkan sepenuhnya ke Dewan Pengawas (Dewas) atas laporan elemen masyarakat terkait penggunaan SMS Blast e- LHKPN oleh pimpinan, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagaimana ketentuan di Undang - Undang KPK RI.

Sebelumnya Ketua KPK RI, Firli Dahuri telah dilaporkan oleh elemen masyarakat yang tergabung pada "  Indonesia Memanggil (IM 57+) Institute " ke Dewas terkait penyalahgunaan fasilitas pesan SMS masal ke masyarakat (SMS Blast/Masking).

Adapun isi SMS Blast Ketua KPK RI sebulan lalu (13/2) tersebut " Manusia sempurna, bukan manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI ".

Padahal fasilitas SMS Blast  yang ditenderkan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 999.218.000,- itu misinya menyampaikan pesan - pesan anti korupsi dan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun sayangnya, Pimpinan KPK dinilai banyak pihak, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa fasilitas SMS Blast ini telah digunakan untuk kepentingan pesan biasa (pribadi).

Beberapa masyarakat yang dimintai tanggapannya oleh KabarMania.com, Minggu (13/3) berharap Dewas KPK dalam merespon dengan memproses laporan dari " IM 57+ Institute " terkait SMS Blast sesuai Tupoksinya dengan baik dan bukan malah menjadi Pembela Pimpinan. (Red)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama