Aktivis Desak Kajari Asahan Proses Para Pemanfa'at Jasa FSN Ketika Berstatus Buronan

Buronan Kejari Asahan, FSN berjaket orange.

KabarMania.com, Asahan - Pasca ditangkapnya tersangka korupsi berinisial FSN setelah buron selama 8 (delapan) tahun di salah satu rumah sewaannya di Kompleks perumahan Vila Karida Indah Medan, Kamis (6/1) sekira pukul 21.00 wib oleh tim tangkap buronan (tabur) intelijen kejaksaan tinggi Sumatera Utara, aktivis minta Kajari Asahan, Aluwi, SH melakukan proses terhadap orang - orang yang dianggap ikut membantu FSN dalam pelariannya.

Menurut Aktivis anti korupsi, Bambang dan Hardi, Jum'at (7/1) sekira pukul 02.45 wib di Kisaran, selama ini informasinya bahwa ada beberapa orang Kontraktor dan seorang Ketua salah satu organisasi Kepala Desa di Asahan yang tahu keberadaan FSN serta selalu memanfa'atkan jasa FSN selaku konsultan, untuk mengikuti penawaran tender proyek - proyek di Pemkab. Asahan, Batubara dan daerah lainnya.

Para Pemanfa'at jasa konsultan FSN selama pelariannya harus ikut bertanggungjawab, karena dapat dikategorikan telah menyimpan atau melindungi tersangka korupsi bahkan DPO korupsi. Para Kontraktor Culas dan Ketua Kepala Desa tersebut harus diproses secara hukum oleh pihak Kajari Asahan sesuai Undang - Undang yang berlaku, desak Bambang.


Aktivis Anti Korupsi, Bambang dan Hardi minta Kajari Asahan melakukan penyelidikan komprehensif terhadap pelarian FSN yang kabarnya melibatkan pengguna/pemanfa'atan jasa konsultan dari FSN dalam melakukan tender - tender.

Buronnya FSN yang berhasil ditangkap itu diketahui terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa Peningkatan Dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar IV - Pasar V Ruas Nomor :  002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000,-, pelaksanaannya dikerjakan CV. Dewi Karya yang FSN adalah selaku Direktur di perusahaan tersebut.

Sebelumnya sesuai audit yang dilakukan BPKP perwakilan Sumut diperoleh Kerugian Keuangan Negara Rp. 232.212.358,-, dalam pekerjaan itu. Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka, begitu ditetapkan tersangka FSN melarikan diri, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Kejari Asahan Tanggal 4 Juli 2018 Nomor : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.

Terkait dengan perkara itu Kejari Asahan menetapkan empat tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B & S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Selama melarikan diri FSN kabarnya berpindah - pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.

Tersangka FSN disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana. (Red)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama