Kepala Desa BPM Disoal Dalam Penggunaan Anggaran Dan Pengelolaan Pasar

Ketua BPD BPM, Zulkifli Sinurat, SM didampingi Anggota BPD BPM, Dedi Sunarto sa'at menginformasikan terkait Laporan Realisasi APBDes BPM Tahun 2020 dan Pengangkatan Pengelolaan Pasar BPM tanpa musyawarah.

KabarMania.com, Asahan - Kepala Desa (Kepdes) Bandar Pasir Mandoge (BPM), Kecamatan BPM, Kabupaten Asahan, Irwadi dinilai masyarakat tidak transparan, akuntabel dan terpercaya dalam mengelola Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terutama anggaran tahun 2020 dan 2021.

Hal itu seperti yang diutarakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandar Pasir Mandoge, Zulkifli Sinurat, SM kepada Kru KabarMania.com, Jum'at (3/9) sekira pukul 15.30 wib di Bandar Pasir Mandoge.

Zulkifli Sinurat menjelaskan bahwa Pak Kades tidak melibatkan peran BPD yang nota bene selaku Lembaga Desa yang memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan program - program pembangunan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan Desa.

Buktinya Laporan Realisasi APBDes BPM 2020, jangankan ikut dilibatkan, salinan laporannya saja tidak pernah diberikan  Irwadi selaku Kepdes kepada BPD, sehingga kami menduga ada beberapa kejanggalan pada Laporan Realisasi APBDes tersebut.

Mulai dugaan penyalahgunaan penggunaan Anggaran, rekayasa/manipulasi isi dokumen sampai indikasi pemalsuan tanda tangan menjadi asumsi sebagian masyarakat BPM hingga sekarang terkait Laporan Realisasi APBDes BPM 2020 itu.

Terkait hal tersebut, Zulkifli Sinurat, SM berjanji akan melakukan langkah - langkah untuk mengungkap apa sebenarnya yang terjadi terkait Laporan Realisasi APBDes BPM Tahun Anggaran 2020 itu.


Ketua BPD BPM itu menambahkan dalam waktu dekat dia segera menggandeng beberapa Advokat dan Jurnalis untuk mendukungnya melakukan proses mulai ke Komisi Informasi Publik (KIP) sampai Aparat Penegak Hukum (APH) bila memang nantinya ditemukan petunjuk dan bukti - bukti indikasi korupsi.

Soalnya, Kepala Desa seakan berjalan sendiri tanpa menghiraukan Tupoksi lembaga - lembaga desa lainnya dalam mengimplementasikan Peraturan Desa (Perdes) hingga sekarang.

Contohnya yang paling dekat saja, dalam Pengelolaan Pasar BPM, dia tidak melaksanakan musyawarah sesuai aturan di Perdes alias main tunjuk saja, tentu ini menjadi preseden buruk di tengah masyarakat Desa BPM, tegas Sinurat.

Ketika hal itu coba ditanyakan Kru KabarMania.com kepada Kepala Desa BPM, Irwadi, Rabu (8/9) sekira pukul 14.50 wib via WhatsApp (wa), " Mohon statemennya Pak Kades, terkait Laporan realisasi APBDes 2020 yang dinilai masyarakat tidak transparan, cacat administrasi dan penuh rekayasa karena tidak ada tanda tangan Ketua BPD, selanjutnya mengapa Penunjukan Pengurus Badan Usaha Desa (Kepengurusan Pasar) dilakukan tanpa musyawarah sesuai Perdes? ".

Hingga berita ini disiarkan, belum ada balasan dari Kades BPM, Irwadi meski tampak centang biru dua tanda pesan sudah dilihat/dibaca. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama