Penyimpangan Penggunaan KUR Masuk Ranah Korupsi

Developer Bodong, Su alias Tik yang sedang jadi buah bibir di Kecamatan Bandar Pulau, Aek Songsongan dan Rahuning.

KabarMania.com, Medan - Penyimpangan penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disinyalir terjadi pada pembelian lahan dan pembangunan rumah yang disetting Developer Bodong, warga Desa Bandar Pulau Pekan, Sut alias Tik (33) yang dibantu oleh oknum - oknum Pegawai BRI di 4 (empat) Unit di Cabang Tanjung Balai sudah masuk ranah Korupsi.

Hal itu seperti yang diutarakan mantan Penyidik KPK RI periode 2005 - 2015, AD, SE, SH, Senin (5/7) sekira pukul 17.45 wib di Jakarta menanggapi pemberitaan KabarMania.com sebelumnya.

Program KUR adalah kredit pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Jadi KUR itu merupakan program percepatan pertumbuhan ekonomi mikro yang disubsidi pemerintah untuk menggerakkan kegiatan ekonomi produktif, bukan malah modal usaha dibekukan dalam bentuk aset lahan ataupun bangunan rumah yang masih kredit pula. Itu merupakan tindakan melanggar hukum karena melakukan penyimpangan pemanfa'atan uang negara, hal itu harus diusut tuntas, desak tokoh anti korupsi tersebut.

Kegiatan ekonomi sektor usaha produktif antara lain pertanian perikanan, kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan simpan pinjam bukannya untuk investasi lahan dan pembangunan rumah yang merupakan investasi pasif selaku konsumen.

Hal yang sama dikatakan Politikus sekaligus Pebisnis, H. Simbolon, SH, Rabu (7/7) sekira pukul 14.50 wib di Medan, beliau menambahkan KUR semestinya diberikan pihak Bank - Bank Penyalur sesuai peruntukannya. Kalau seperti yang diberitakan itu, jelaslah ada penyimpangan dari oknum - oknum pegawai Survei Bank Penyalur yang bersekongkol dengan penggiat bisnis lahan dan perumahan yang diberitakan tersebut dan seterusnya, ini harus diusut tuntas harapnya.


Ketika dimintai keterangan kepada Tik via pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu (7/7) sekira pukul 07.55 wib " Menurut Praktisi Hukum yang juga mantan Penyidik KPK RI, AD, SE, SH kegiatan yang Mas lakukan sudah masuk ranah Korupsi karena melakukan penyimpangan pemanfa'atan uang bersubsi (program ekonomi negara, red) dari KUR dialihkan kegunaannya untuk Pemilikan Lahan & Rumah yang sifatnya komersil, bagaimana menurut Mas?Selanjutnya apakah terkait hal itu Mas sudah pernah diperiksa Penegak Hukum baik dari Kepolisian atau Kejaksaan?".

Sampai berita ini disiarkan, belum ada jawaban dari warga Bandar Pulau Pekan (Tik) yang sekarang sedang jadi buah bibir di Kecamatan Bandar Pulau, Aek Songsongan dan Rahuning tersebut. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama