Sekda. Asahan Dilantik, Aktivis Lanjut Lapor Ke ORI

Dugaaan Cacat Hukum Lelang Sekdakab. Asahan 2021, pagi ini telah sampai di Ombudsman RI


KabarMania.com, Jakarta - Terkait dugaan cacat hukum/mal administrasi seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama atau Jabatan Eselon II A, atau yang populer di masyarakat dengan Lelang Sekdakab. Asahan 2021 dengan Panitia Seleksi (Pansel) diketuai Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si yang juga selaku Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) akan berbuntut panjang.

Apalagi Lelang Sekda Asahan itu, kemarin Jumat (4/6) telah melahirkan pelantikan  Sekda Asahan, Drs. John Hardi Nasution, M.Si oleh Bupati Asahan H. Surya B.Sc di ruang Melati Kantor Bupati Asahan kabarnya dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di jalan H. R. Rasuna Said, RT. 6, RW. 7, Karet Kuningan, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sebelumnya Lelang Sekda tersebut dari awal disinyalir telah melanggar Undang-Undang dengan tidak mengimplementasikan Permendagri Nomor. 16 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota terutama pada Pasal 11, Ayat 3, Huruf  B, Angka 1 dan 4 juga beberapa pasal didalamnya yang menjadi dasar dilakukannya seleksi terbuka tersebut.

Terkait persoalan tersebut  sesungguhnya telah pernah dilaporkan oleh Aktivis ke Mendagri dan KASN pada tanggal 27 April 2021 yang lalu tapi hanya KASN yang merespon laporan. POKJAJPT2 KASN merespon dengan melakukan klarifikasi pada Rabu (5/5) sekira pukul 14.30 wib melalui Join Zoom Meeting.

Pada klarifikasi tersebut telah disampaikan beberapa persoalan terkait dugaan penyimpangan pada Pansel Lelang Sekdakab. Asahan 2021. Namun tampaknya laporan Aktivis belum ditindaklanjuti dengan SOP yang baik oleh POKJAJPT2 KASN.

Merasa yakin bahwa Lelang Sekda Asahan kemarin bermasalah sejak awal, Aktivis menindaklanjutinya dengan melaporkan ke beberapa Lembaga Negara yang dianggap berkompeten sampai ke Presiden.

Laporan ke ORI telah diterima Senin (7/6) sekira pukul 10.35 wib. Aktivis berharap dengan ditindaklanjutinya masalah ini oleh ORI, akan terkuaklah kebenaran yang sesungguhnya. (Hardianto)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama