Sekda Asahan Dilantik, Ada Apa Dengan Bupati Asahan Dan KASN?

Pelantikan Sekda Asahan 2021 Dinilai Hasil Proses Cacat Hukum.

KabarMania.com, Asahan - Pelantikan Drs. H. John Hardi Nasution, MSi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan oleh Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jum'at (4/6) pagi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 64.1-BKD-Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, menimbulkan beragam pertanyaan.

Soalnya pelaksanaan pelantikan tersebut  mengaitkan tiga surat penting yaitu, pertama Surat Ketua Komisi Aparatur Negara Nomor B-1648/KASN/04/2021 tanggal 27 April 2021 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan, kedua, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/3144/SJ tanggal 25 Mei 2021 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan dan ketiga, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/17916/BKD/III/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

Sementara dalam proses lelang Sekda Asahan tersebut, diketahui ada persoalan yang berproses di KASN. Melalui Join Zoom Meeting pada Rabu (5/5) KASN melalui POKJAJPT2 melakukan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan, persekongkolan sejak dini dan tidak diimplementasikannya Permendagri No. 16 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon 2 Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota terutama pada pasal 11 ayat 3 huruf B angka 1 dan 4 oleh Pansel Sekda Asahan yang diketuai oleh Dr. Muryanto Amin, S. Sos, M. Si yang juga beliau menjabat Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).

Pada kegiatan Join Zoom Meeting tersebut POKJAJPT2 berjanji akan mengklarifikasi ke pihak Pansel Sekda Asahan juga ke Peserta, namun anehnya sesuai press release dari Dinas Kominfo Asahan yang beredar, kenapa surat Ketua KASN tertanggal 27 April 2021 dijadikan salah satu dasar penting pelaksanaan Pelantikan Sekda Asahan hari ini, sementara proses awal persoalan terkait seleksi Sekda Asahan ada di tanggal 5 Mei 2021 di POKJAJPT2 KASN?

Pertanyaan tersebut wajar muncul dari beberapa kalangan, apakah KASN dan Bupati Asahan serta seluruh pihak yang terlibat terkait hal tersebut tentu wajib menjawab dan menjelaskan ke publik.

Apa hasil dari proses di POKJAJPT2, apakah ada yang dirahasiakan atau memang Pokja tersebut tidak menelurkan hasil apapun terhadap kinerjanya dengan proses beberapa persoalan yang muncul terkait lelang Sekda Kabupaten Asahan.

Pertanyaan itulah yang akan segera diungkap dalam kelanjutan proses pelantikan Sekda Kabupaten Asahan Jum'at 4 Juni 2001 yang dianggap penuh kejanggalan, sebut para pemerhati proses Lelang Sekda Asahan. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama