Pelantikan Sekda Asahan Diduga Hasil Seleksi Cacat Hukum Harus Dibatalkan

Calon Sekdakab. Asahan hasil seleksi disinyalir cacat hukum yang akan dilantik Jum'at (4/6), Drs. John Hardi Nasution, M. Si. 

KabarMania.com, Asahan - Informasi diterima kru KabarMania.com bahwa Jumat (4/6) sekira pukul 08.30 wib akan dilaksanakan Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. John Hardi Nasution, M. Si oleh Bupati Asahan H. Surya, B.Sc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Atas informasi tersebut, kru KabarMania.com menanyakan kebenarannya kepada Kadis Kominfo Pemkab. Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos, M.Si,  Rabu (2/6) sekira pukul pukul11.51 wib via SMS dan pesan singkat Whatsapp.

Selanjutnya, Rabu (2/6) sekira pukul 14.49 wib wartawan juga mencari informasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta melalui staf KASN yang sebulan lalu ikut di POKJAJPT2 dalam memproses permasalahan Lelang jabatan Sekda Asahan di Jakarta.

Kemudian Kamis (3/6) beberapa informasi didapat bahwa Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan akan segera dilaksanakan Jum'at (4/6) sekira pukul 08.30 wib.

Padahal sejak awal proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan di bulan Maret 2021 disinyalir telah terjadi penyimpangan -penyimpangan dan indikasi KKN dalam prosesnya dinilai beberapa kalangan.

Soalnya tidak mengimplementasikan Permendagri No. 16 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten / Kota.

Terutama pada pasal 11 ayat 3 huruf B angka 1 dan 4. sehingga tiga peserta, pertama, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, Drs. Muhilli Lubis, kedua, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, Sofyan Manullang S. Sos dan Ketiga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat,  S. Sos, M. Si seharusnya tidak lulus Administrasi.

Selanjutnya untuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat, S. Sos, M. Si sesuai isi angka 5 syarat umum yang dibuat Pansel, dia seharusnya tidak bisa lulus Administrasi karena dia menerima Sanksi Disiplin Sedang dari KASN pada perhelatan Pilkada Asahan 2020.

Seterusnya bila persyaratan umum maupun khusus diterapkan dengan mutlak untuk setiap peserta Lelang Sekda. Asahan harus memiliki Sertifikat Diklat Kepemimpinan atau Diklat Teknis Fungsional (PIM) atau yang biasa untuk Jabatan Sekda Kabupaten / Kota dibutuhkan setidaknya PIM 3 sebaiknya PIM 2 maka dari 6 orang yang kemarin dinyatakan lulus secara Administrasi, seharusnya tinggal satu orang saja yang lulus.

Artinya lelang Sekda Asahan harus dibatalkan atau ditunda karena tidak diikuti peserta yang lulus Administrasi lebih dari 3 orang, menurut beberapa orang pemerhati birokrasi.


DIPROSES DI KASN, APA HASILNYA?

Terkait adanya dugaan penyimpangan dan persekongkolan sejak dini yang melawan hukum pada Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan yang Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Dr Muryanto Amin, S. Sos, M. Si  yang nota bene beliau juga menjabat sebagai Rektor universitas Sumatera Utara (USU) informasinya sudah diproses di KASN.

Dugaan persekongkolan sejak awal dimaksud bukan tidak beralasan, Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc selaku Pembina ASN di Kabupaten Asahan seolah tidak melihat secara independen potensi Pejabat ASN yang layak dan sesuai dengan Permendagri No. 16 Tahun 2003 tersebut untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah.

Sebenarnya SDM Pejabat di lingkungan Pemkab. Asahan yang memiliki PIM 2 dan 3 serta telah beberapa kali menduduki jabatan Eselon 2 di tempat yang berbeda banyak, kenapa Bupati tidak merekomendasikan mereka untuk mengikuti Lelang Sekda dan malah merekomendasikan calon yang dinilai beberapa kalangan merupakan calon belum pantas dan bermasalah.

Beberapa masalah yang sempat dibahas KASN dalam POKJAJPT2, seperti dasar aturan kedudukan Rektor USU selaku Ketua Pansel Lelang Sekda Asahan, Peserta Lelang yang belum layak ikut malah lulus administrasi, ada beberapa persyaratan umum persyaratan khusus yang tidak mengimplementasikan Permendagri Nomor 16 Tahun 2003 sebagai acuan dasar pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda. Kabupaten Asahan.

Namun Sangat disayangkan bila persoalan-persoalan tersebut yang mengindikasikan adanya kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab. Asahan yang sempat diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara terkesan tidak detail sehingga Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Sekda Asahan akan segera disahkan dengan dilantiknya Drs. John Hardi Nasution, M. Si selaku Sekda Asahan mulai Jum'at 4 Juni 2021.

Peristiwa itu sangat tidak pantas. Begitu juga Kementerian Dalam Negeri tentunya sudah mengetahui masalah tersebut.

PELANTIKAN SEKDA ASAHAN AKAN SEGERA DILAPORKAN KE OMBUDSMAN, KPK, DPR RI Dan PRESIDEN

Pelantikan Sekda. Asahan yang rencananya dilaksanakan besok / Jum'at (4/6) sekira pukul 08.30 wib, tampaknya akan berbuntut panjang.

Pasalnya beberapa aktivis dan pemerhati birokrasi akan terus mempersoalkan masalah ini ke Ombudsman, KPK, DPR RI dan Presiden.

Hal ini untuk kebaikan Kabupaten Asahan agar bebas dari KKN dan memiliki pimpinan tinggi Pratama Sekda Asahan yang melalui proses perekrutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bukan hasil dari persekongkolan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa dan negara. Seyogianya pelantikan Sekda Asahan esok hari (Jum'at 4/6) harus segera dihentikan / dibatalkan.

Proses seleksi yang diduga cacat hukum diselesaikan terlebih dahulu dan pelantikan Sekda dibatalkan demi Kewibawaan hukum agar tidak menjadi preseden buruk di belakang hari desak beberapa aktivis yang sempat dimintai tanggapannya, Kamis (3/6) sekira pukul 17.25 wib di Kisaran. (Red)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama