Oknum Kades Durian Dilaporkan Iparnya Ke Polres Asahan

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Syamsir (Pelapor) terkait dugaan Penggelapan yang dilakukan Oknum Kades Durian.

KabarMania.com, Asahan - Oknum Kepala Desa (Kades) Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, JM (60) bersama komplotannya diduga kuat menggelapkan Surat Hak Milik (SHM), atau memanipulasi dan merintangi hak Kakak Kandungnya warga Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, RI selama setahun lebih atas kepengurusan hak yang dipersoalkan tersesebut. 

Atas kondisi itu, JM Cs dilaporkan ke Polres Asahan dengan Bukti Laporan Nomor : LP/B/413/V/2021/SPKT/POLRES ASAHAN pada 22 Mei 2021, hal itu diungkapkan Syamsir (63) (suami RI, red) selaku Pelapor yang tak lain merupakan Abang Ipar Kades Durian tersebut.

Kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/6) sekira pukul 13.00 wib Syamsir di Kelurahan Sentang menunjukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporannya.

Suami RI (Syamsir) mengatakan sejak dilaporkan pada Laporan Polisi melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Mapolsek Kota Kisaran pada tahun 2020 silam, oknum Kades, JM diketahui mangkir dari panggilan Polisi.

Syamsir meyakini JM telah melakukan penggelapan Surat Hak Milik (SHM) No. 24 yang dikeluarkan BPN Kisaran yang dikuasainya bersama empat orang adik kandung laki lakinya berinisial AD warga Sentang, JD warga Sentang, LG warga Pondok Kucingan dan KN warga Bunut Seberang Asahan serta 2  (dua) saudara tiri Terlapor warga Tebing Tinggi.

Kenang Syamsir, bahwa para Terlapor sebetulnya telah dilaporkan hampir setahun lebih lamanya, bukannya merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, malah salah satu Terlapor semangkin brutal menuding kakak kandungnya (RI) dan Abang Iparnya (Syamsir) melakukan transaksi jual - beli tanah ilegal.

Padahal Tanah yang dimaksud tersebut berstatus Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan Camat Pembuat Akte Tanah (Camat PPAT) Kisaran Timur pada tahun 1995.

Sebelumnya Pelapor juga telah menggugat Terlapor secara Perdata dan gugatanya  menang di PN Kisaran dengan Nomor Perkara 82/PdtG/2020/PN Kisaran, namun fakatanya Terlapor dinilai malah melecehkan Pelapor.

Mencueki Panggilan Polisi dan sejumlah Terlapor yang kebetulan kediamannya berdekatan dengan Pelapor sering bernyanyi ria dengan menghidupkan musik secara keras pada malam hari sa'at kakak kandungnya (RI) menahankan kondisi Sakit Jantung.

Pelapor dan kelurga mengaku sangat tertekan dengan sikap para Terlapor yang dianggap arogan sehingga mengalami kerugian materi maupun moral yang cukup besar. Pihak Pelapor berharap Polisi dapat segera menangkap para pelaku dan dijerat sesuai hukum yang berlaku.

Terpisah, Praktisi Hukum, Akmal Tanjung SH mengutuk keras tindakan Oknum Kades Durian -Batubara tersebut beserta orang - orang yang turut terlibat dalam kasus itu. Oknum Kades, JM, AD, JD, LG, KN dan dua saudara tirinya bisa.terancam dengan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman lebih dari 5 Tahun Kurungan Badan.

Pada prinsipnya akibat kelakuan Oknum Kades Desa Durian dan Terlapor lain sudah menimbulkan kerugian yang berakibatkan teraniayanya Hak Pelapor yang terhambat selama hampir dua tahun untuk meningkatkan AJB menjadi SHM.

Kapolres Asahan, melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, SH via WA, Kamis (17/6) sekira pukul 22.17 wib membenarkan adanya laporan terkait hal tersebut dan mengaku LP sedang diproses. (ZA)





Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama