![]() |
| SPBU Aek Ledong |
KabarMania.com, Asahan - Banyaknya informasi yang diterima kru media ini, tentang adanya jual - beli BBM secara curang (terlarang) di SPBU Aek Ledong (Kode : 14.212.290), berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Kuasaan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Kamis (30/4), sekira pukul 01.30 WIB (dini hari), kru media ini bersama rekan - rekan wartawan dari media lain, mulai melakukan monitoring di SPBU Aek Ledong. Ternyata informasi itu benar, sesuai hasil pantauan, terbukti ada pengisian Pertalite berulang kali yang dilakukan para pengendara sepeda motor (melangsir, red) yang sebagian besar sepeda motornya tanpa Nomor Polisi.
Ketika petugas pompa dan pelangsir perlalite mengetahui adanya wartawan yang sedang meliput kegiatan mereka, kegiatan melangsir pertalite sempat terhenti beberapa jam, namun pagi hari kegiatan pelangsiran pertalite semakin berani dan vulgar, tampak semakin banyak pelangsir yang hilir - mudik melakukan kegiatan terlarang tersebut.
Bahkan sekira pukul 10.15 WIB, kamera wartawan sempat mendokumentasikan adanya penjualan BBM di SPBU Aek Ledong yang diduga solar, menggunakan 4 (empat) jeregen ukuran 35 liter oleh pelangsir bersepeda motor.
![]() |
| Diduga salah seorang pelangsir pertalite, yang terlihat bolak - balik mengisi tangki keretanya. |
Sayangnya, meski rekan wartawan telah melakukan liputan sejak dini hari, Manajer SPBU yang ditunggu - tunggu untuk memberikan keterangan terkait penjualan terlarang tersebut tidak juga hadir.
Sementara publik sudah tahu, bahwa penyalahgunaan perdagangan pertalite dan solar di SPBU tentu dapat dikenakan sanksi berat, karena pertalite dan solar merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yang subsidinya ditujukan untuk masyarakat umum bukan untuk dijual lagi oleh oknum.
Beberapa orang yang sempat dimintai pendapatnya di lokasi SPBU, mengharapkan Pertamina bertindak tegas memberikan sanksi kepada manajemen SPBU Aek Ledong, jika mereka melakukan penjualan kepada pelangsir solar dan pertalite.
![]() |
| Terpantau BBM diduga jenis solar dijual kepada pelangsir yang menggunakan jeregen. |
Soalnya tindakan itu merupakan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi. Sanksi berupa penghentian suplai hingga penutupan sementara SPBU hendaknya harus dilakukan.
Kepolisian Resor Asahan juga harus pro - aktif menindak para pelaku culas di SPBU Aek Ledong , sesuai ketentuan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, harus segera ditangkap para pelaku, baik dari pihak manajemen SPBU maupun para oknum pelangsir. (Red)


