Polsek Bandar Pulau Tangkap Seorang Disinyalir Jaringan Sabu Di Asahan

Warga Dusun V, Desa Hutarao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, RA (31), diduga terlibat sindikat sabu - sabu di Kabupaten Asahan.

KabarMania.com, Asahan - Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan narkotika, yang diduga merupakan anggota sindikat sabu di Kabupaten Asahan.

Peristiwa penangkapan ini terjadi, Sabtu (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun V, Desa Hutarao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat, tentang akan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah warung.

Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Dr. Anwar Sanusi, SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ferry Habeahan, SE, bersama tim opsnal untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 18. 00 WIB, tim bergerak ke lokasi, langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat.

Setelah diintai dengan cermat, polisi melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial RA (31), warga Dusun V, Desa Hutarao. Ketika RA digeledah, polisi menemukan satu kaca pirex, dua buah mancis, satu unit handphone Vivo Y18, serta uang tunai sebesar Rp. 320.000.

Dari interogasi awal, RA mengakui sebelumnya telah mengonsumsi sabu, dia mengungkapkan sedang menunggu rekannya, Bogel (nama samaran, red) untuk menerima transaksi sabu.

Soalnya Bogel disuruh RA untuk mengambil sabu seberat 2 gram, dari Ganden (juga nama samaran), yang berdomisili di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, karena RA mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp. 1.400.000,-, kepada Ganden.

Dari pengakuan RA, polisi langsung mengamankannya beserta barang bukti di Polsek Bandar Pulau, selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. (KBM)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama