Direktur KIRAB Dan Ketua Komda Dewan UMKM Labuhan Batu Mendesak Transparansi Alokasi Dana Hibah

Tampak suasana Dialog Tokoh Muda Menatap Indonesia 2045 di Medan baru - baru ini, membahas Transparansi pengguna dana hibah 2023 Pemkab. Labuhan Batu.

KabarMania com, Sumut - Pada kesempatan " Dialog Tokoh Muda Menatap Indonesia 2045 ", Minggu (26/5) di Medan, Direktur Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB), Indra Buana Tanjung, SH menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana hibah oleh pemerintah daerah.

Hal itu disampaikannya untuk menguatkan testemoni dari Ketua Komite Daerah Dewan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Komda Dewan UMKM) Kabupaten Labuhan Batu, Arif Hakiki Hasibuan, yang bertindak sebagai penanggap dalam dialog tersebut.

Arif Hakiki, dalam forum tersebut, mengatakan telah mengajukan permohonan resmi untuk transparansi dana hibah tahun 2023 yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu, namun tidak ada jawaban yang resmi. Ia menekankan pentingnya informasi mengenai Surat Keputusan (SK) penerima dana hibah tahun 2023 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Arif Hakiki menggarisbawahi beberapa landasan hukum yang mendasari permohonannya, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik.

Selain itu, ia juga mengacu pada UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk mencegah praktik korupsi.

Ketua Komda Dewan UMKM MKM Kabupaten Labuhan Batu, Arif Hakiki Hasibuan.

Ditambahkannya bahwa Permendagri No. 58 Tahun 2017 yang mengatur tentang kerjasama antara ormas atau badan / lembaga dengan pemerintah dalam program berkesinambungan, juga mendukung permohonan ini. Arif Hakiki menegaskan bahwa tujuan dari permohonan ini adalah untuk memastikan dana publik digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Permohonan tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Plt Bupati Labuhan Batu, Sekda Kabupaten Labuhan Batu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polres Labuhan Batu, dan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.

Diharapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhan Batu segera memberikan informasi yang diperlukan, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah tahun 2023.

Sementara itu Direktur KIRAB yang populer dengan sebutan Indra Tan, menimpali dan berharap perlu perhatian serius dari pihak terkait, agar dana hibah dapat dikelola dengan baik dan benar. Segala sesuatu memberikan kemaslahatan bagi masyarakat harus kita dorong, tutur Indra Tan. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama