Uang Raib Dari Rekening, Nasabah BRI Lapor Polisi

Nasabah BRI Cabang Tanjung Balai, PAS menunjukkan yang diyakininya alat bukti, rekam jejak dokumen transkrip pembicaraannya dengan call center BRI Pusat.

KabarMania.com, Tanjung Balai - Mengaku uangnya hilang (raib) dari rekeningnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Balai, warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, PAS (21) selaku nasabah lapor polisi, Jum'at (20/8) di Mapolres Tanjung Balai.

Nasabah BRI tersebut di Mapolres Tanjung Balai, Jum'at (20/8) siang kepada wartawan mengatakan bahwa uangnya yang disimpan (dititipkan) di BRI Cabang Tanjung Balai mendadak hilang atau bergeser ke pihak lain dari rekening tanpa ijin dari dia.

Selanjutnya PAS, pemiliki Nomor Rekening BRI : 538601000628xxx, mengaku kecewa berat, sebab lembaga keungan (BRI,red) yang selama ini dianggapnya mampu menyimpan uang untuk keperluan biaya kuliahnya, dinilainya tidak mau bertanggungjawab penuh terhadap pristiwa yang telah merugikan dirinya selaku nasabah.

Kronologis raibnya uang saya di BRI Cabang TanjungBalai, bermula di tanggal 7 November 2020, saya ditelpon pihak yang mengaku Petugas BRI (operator) dari BRI, Call Canter Nomor 14017 atau 62-21-14017.

Dalam pembicaraan kami, Operator Call Center mengaku dari BRI Pusat ingin mengonfirmasi data ulang alamat pribadi saya sembari menyebutkan sejumlah angka ID dalam email Banking saya, kemudian saya jawab.


Isi pembicaraannya, operator itu menyebutkan nama saya, alamat dan semua yang dikatakan Operator Call Canter tersebut menyangkut saya "benar".

Setelah membenarkan pertanyaan operator, mereka (para operator) meminta saya melihat sms yang masuk dari BRI. Mereka (call center) menyebutkan ID saya satu - persatu dan² saya benarkan.

Tetapi belum selesai nomor ID disebut, saya sadar ini untuk apa mereka minta, lalu saya matikan telponnya, saya langsung login ke akun BRI mobile (Brimo) saya, namun tidak bisa masuk sa'at itu karena akun sedang digunakan.

Saya coba terus tapi tidak berhasil login, beberapa sa'at kemudian masuk notifikasi di email saya, ada pihak tanpa seijin saya melakukan transaksi pembayaran (transfer) ke OY Indonesia.

Jejak mulai dari mereka masuk sampai keluar ada tertinggal di email saya, sa'at saya merasa kehilangan dan melaporkan ke Kepala Cabang (Kacab) BRI Tanjung Balai, pihak Bank mengaku transaksi saya syah padahal bukan saya yang melakukannya.

Sehingga, dalam hal ini saya menilai pihak BRI lalai dan diduga bersubahat (sekongkol) dengan pelaku pencurian uang saya, indikasinya para pelaku menggunakan call canter BRI yang resmi.

Peristiwa tersebut tentu sangat merugikan saya, sehingga BRI harus bertanggung jawab, BRI diduga telah melanggar hukum Pidana sesuai aturan Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Perdata.

Pihak BRI harus mengganti uang saya dan mengganti rugi kerugian saya selama ini untuk biaya kuliah, pihak Bank diduga lalai dalam melindungi nasabahnya sehingga nasabah mengalami kerugian.

Pihak BRI Cabang Tanung Balai kerab memberikan jawaban yang kurang bisa diterima akal sehat, sebab pihak BRI mengatakan transaksi uang yang hilang itu sesuai prosedur dan syah.

Sampai sekarang belum ada solusi terkait kerugian saya itu, meski menurut pihak BRI bahwa saya bukan satu - satunya korban yang mengadu hal yang sama, papar PAS.

Dengan adanya laporannya, PAS berharap Polisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas eksternal BRI dan pihak berkompeten lainnya mampu menangkap para pelaku kejahatan pencurian uang nasabah tersebut agar tak menimbulkan banyak korban selanjutnya.

Terpisah, Praktisi Hukum Asahan - Tanjung Balai, A Tanjung, SH di Kota Kisaran, Minggu (22/8) sekira pukul 14.30 wib terkait peristiwa yang dialami PAS dan nasabah lainnya berpendapat bahwa, pihak Bank yang dianggap lalai dan gagal melindungi uang nasabah dari pencurian, seharusnya segera melakukan langkah pro - aktif dengan melaporkan kepada pihak penegak hukum.

Setidaknya pihak Bank yang mendapat laporan dari nasabahnya membuat pegumuman yakni sosialisasi secara besar - besaran dan permanen kepada setiap nasabah sebagai upaya pencegahan.

Agar fungsi Call Center BRI dipahami secara utuh oleh masyarakat Indonesia supaya tidak menimbulkan hal - hal yang dapat merugikan pihak - pihak.

Pihak BRI harusnya memasang Papan Pengumunan berukuran besar terkait nomor Call Canter BRI yang resmi secepatnya, jangan sampai menunggu banyak korban.

Pihak BRI bisa saja diancam Pidana sesuai dengan tuduhan kelalaian sehingga merugikan orang lain (nasabahnya), tegas A Tanjung SH.

Sebelumnya pihak BRI Cabang Tanjung Balai sa'at dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Tetapi sejumlah Security BRI yang berbincang dengan Kru KabarMania.com  mengaku banyak menerima keluhan yang sama dari para nasabah. (ZA)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama