Modus Bantu Pemberkasan, Oknum Kadus Diduga Kutip Uang Dari Seratusan Pendaftaran BLT UMKM Gagal Cair

Kadus III, Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, M. Manurung.

KabarMania.com, Asahan - Meski sa'at ini Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Asahan sudah memiliki honor yang lumayan (2 jutaan perbulan) sebagai gaji dalam berkinerja melayani masyarakat, namun ada informasi bahwa Oknum Kadus III Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, M Manurung (41) ada mengutip ratusan ribu rupiah dari sekitar 150-an para pengusul atau pendaftar Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) setahun lalu.

Mendapat informasi tersebut, kru KabarMania.com Sabtu (22/5) sekira pukul 14. 22 wib menanyakan hal itu kepada M Manurung via pesan singkat whatsapp (wa) kemudian sekitar 20. 43 wib baru dibalas. Kepala Dusun III Desa Gotting Sidodadi itu menawarkan agar Wartawan bersedia datang ke kediamannya pada senin (24/5) sekitar sekira pukul 14. 00 wib guna mendengar langsung penjelasannya terkait kepengurusan pendaftaran BLT UMKM di Dusun III tersebut.

Kemudian Senin (24/5) sekira pukul 17.00 wib wartawan datang ke kediaman M Manurung di Dusun III, Desa Gotting Sidodadi, Kadus yang didampingi istrinya mengatakan bahwa dirinya tidak ada melakukan kutipan-kutipan terhadap 150 pendaftar BLT UMKM di Dusunnya setahun yang silam.

Cuma M. Manurung membenarkan bahwa dirinya ada membantu 150-an pendaftar BLT UMKM tersebut dalam pemberkasan sehingga dia sampai tidak kenal waktu dalam membantu warga tersebut, kenangnya.

Begitupun untuk membeli materai dan keperluan terkait pemberkasan memang warga pendaftarlah yang menanggung biayanya, ujar Manurung. Ada juga pendaftar yang memberikan uang seikhlasnya tanpa paksaan atau patokan. Meski akhirnya yang mendapatkan BLT UMKM di Dusun tersebut hanya 15-an orang saja dari 150-an orang yang didaftarkan Kadus tersebut.

Terpisah, Aktivis Anti Korupsi, B. Pasaribu, Selasa (25/5) sekira pukul 09.00 wib di Kota Kisaran mengatakan bahwa BLT UMKM yang bertujuan agar pelaku UMKM dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi covid-19 telah cair senilai 2,4 juta rupiah pada tahap I dan 1,2 juta pada tahap II, dalam pendaftarannya sudah ada aturannya.

Program ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman atau kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyalurannya. Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening maka akan dibuatkan pada sa'at pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM adalah, warga negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha.

Sesuai aturan, Pendaftar secara online mendaftarkan berkas yang dibutuhkan dalam persyaratan atau datang langsung ke kantor Dinas Perindagkop pada jam kerja, kenapa harus ada kutipan - kutipan bermodus ini - itulah?

Jadi bila ada pihak - pihak yang dengan berbagai modus melakukan tindakan kutip - mengutip terkait BLT UMKM tersebut, harus segera diproses secara hukum, desak Pasaribu. (Irwansyah)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama