![]() |
| Plt. Kapolsekta Kisaran, AKP Arbin Rambe, SH |
KabarMania.com, Asahan - Setelah sempat tersendat (hampir 6 bulan), penanganan dugaan kasus pengeroyokan terhadap Warga Jalan Sei Piasa, Lk. II, Nomor : 241, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Evarina Manurung (35), akhirnya menampakkan secercah harapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsekta Kisaran, AKP Arbin Rambe, SH kepada kru media ini, Kamis (9/4) sekira pukul 09.45 Wib via percakapan whatsApp, mengatakan telah meneken surat penjemputan Paksa atas Terlapor DP dan kawannya yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Evarina Manurung.
![]() |
| Evarina Manurung (35), korban pengeroyokan. |
Sebelumnya Kanit Reskrim Polsekta Kisaran, Ipda Supangat diruang kerjanya, Kamis (9/4) sekira pukul 08.35 WIB mengatakan bahwa proses hukum terhadap laporan Evarina tetap dilaksanakan sesuai SOP
Terlapor sudah dipanggil melalui surat, pemanggilan pertama, namun Terlapor tidak hadir dikarenakan nama tidak sesuai dengan panggilan, namun setelah dilakukan pemanggilan ulang, Terlapor juga tidak menghadiri.
![]() |
| Terlapor DP dan kawannya. |
Terkait perkembangan penanganan dugaan kasus pengeroyokan yang dialami Evarina Manurung (35) sesuai LP/B/871/X/2025/SPKT/0OLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang kasusnya ditangani Penyidik Polsekta Kisaran, Ipda Supangat sesuai arahan Plt. Kapolsek akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)


