![]() |
Said Arminsah, SH, kuasa hukum salah satu korban pencabulan anak, yang diduga dilakukan oknum guru agama PPPK berinisial DN. |
KabarMania.com, Asahan - Oknum guru berinisial DN yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa siswa, sebaiknya dia segera dikebiri kimia, karena perbuatan bejat tersebut dilakukannya secara berulang kepada anak - anak yang menjadi korban.
Hal itu disampaikan Said Arminsah, SH, Kamis (8/5) sekira pukul 16.30 WIB di Kisaran, selaku pemegang kuasa dari prinsipal inisial SW, merupakan orang tua dari salah satu korban pedofil yang diduga dilakukan oknum DN (guru agama PPPK) di UPTD SD Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
![]() |
Terduga Pencabulan terhadap beberapa anak, oknum guru agama PPPK berinisial DN |
Statemen Said Arminsah itu merupakan keinginan klien (SW), diterima oleh managing partner kantor hukum said arminsah dan rekan, selaku bertindak dan untuk kepentingan hukumnya.
Sesuai regulasi Pasal 82, Undang - Undang Republik Indonesia, Nomor 23, Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, secara tegas dengan jabarannya sesuai pasal per pasal dan butir ayat dimaksud. Pelaku harus di hukum seberat - beratnya hingga hukuman kebiri kimia.
Diawali LP /B/335/V/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 3 Mei 2025, kemudian Unit PPA Polres Asahan sa'at ini sedang memproses, memeriksa saksi - saksi dan pendampingan rehap psikologi terhadap para korban.
Kami sebagai penerima kuasa dari korban, meminta kepada semua pihak terkait, harus benar - benar melaksanakan dan mengawal jalannya proses hukum tindak pidana ini, tutur Said. (Red)