Mutu Air Perumda Air Minum Tirta Silau Piasa Disoal Pelanggan

Perumda Air Minum Tirta Silau Piasa,jj yang produknya dinilai pelanggan tak penuhi standar mutu air bersih.

KabarMania.com, Asahan - Beberapa pelanggan air bersih dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum Tirta Silau Piasa, di sekitaran kota Kisaran Timur dan Barat, sejak beberapa hari sampai kamis (24/4), menginformasikan kepada wartawan betapa sering buruknya kwalitas produksi air bersih, dari Perumda milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang mereka konsumsi setiap hari.

Jangankan untuk memasak, untuk mencuci pakaian pun, kami kadang enggan menggunakan air dari Perumda, terpaksa memakai Air RO (galon) untuk membilas pakaian agar warna pakaian tak rusak, keluh emak - emak seputaran jalan Setia Budi, Kecamatan Kisaran Timur.

Salah satu bak penampung air bersih, di rumah warga pelanggan Perumda Air Minum Tirta Silau Piasa, di jalan Setia Budi, Kisaran Timur.

Begitu juga untuk mandi, karena air sering berlumpur alias keruh layaknya air kolam ikan, sebut warga jalan Penggalang Kisaran Barat seolah menimpali keluhan pelanggan Kisaran Timur.

Guna mendapatkan informasi secara komprehensif, Jum'at (25/4) sejak pukul 08.15 WIB, kru media ini coba menjumpai Dirut Perumda Air Minum Tirta Silau Piasa, H. Rusfin Arif, SE di Kantornya, jalan Jendral Ahmad Yani, No. 33 Kisaran Barat.

Sayangnya Rusfin tidak ada di kantor, beberapa staf dan scurity mengatakan Dirut ada rapat di kantor Bupati, diminta nomor kontak, mereka mengatakan tidak memilikinya.

Salah satu bak penampung air bersih, di rumah warga pelanggan Perumda Air Minum Tirta Silau Piasa, di jalan Penggalang Kisaran Barat.

Selanjutnya, Senin (28/4), sekira pukul 09.50 WIB, wartawan kembali berkunjung ke Kantor Perumda Tirta Silau Piasa, untuk mendapatkan keterangan dari Direktur, terkait permasalahan air bersih yang sering dialami pelanggan tersebut.

Sayangnya Rusfin Arif sudah berangkat ke DPRD Asahan, menurut salah seorang rekan wartawan yang sempat mengkonfirmasinya pagi tadi, sampai berita ini disiarkan, Direktur Perumda Air Minum Tirta Silau Piasa belum dapat ditemui kru media ini.

Dikutip dari berbagai sumber, bahwa Standar mutu air PAM diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI, Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Standar ini meliputi parameter fisik, kimia dan mikrobiologi, memastikan air yang didistribusikan kepada pelanggan aman untuk dikonsumsi.

Parameter fisik air bersih, tidak boleh berwarna (harus jernih), tidak boleh berbau, tidak boleh berasa tidak sedap dan tidak boleh keruh (berlumpur) serta suhunya juga di kisaran 10 sampai 25 derajat Celcius. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama