Intel Kodim Asahan Tangkap Oknum Poldasu Bawa Sabu

Kapendam I/BB, Kolonel Rico Siagian 

KabarMania.com, Sumut -  Sesuai keterangan Kapendam I/BB, Kolonel Rico Siagian, Selasa (6/6)  yang dikutip wartawan, oknum personil Polda Sumut, Aiptu FFB ditangkap TNI, Senin (5/6) sekira pukul 21.30 WiB sa'at membawa diduga sabu seberat 68,45 gram di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan itu berawal ketika personil TNI bernama Serda Eko, Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar mendapat informasi dari masyarakat, ada yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil pada Senin (5/6) sekira pukul 19.30 WIB.

Selanjutnya kabar tersebut disampaikan kepada Danunit Intel Kodim 0208 Asahan, Letda Ramelin Damanik, sekitar pukul 20:05 WIB, Tim dibentuk untuk melakukan penangkapan.

Delapan (8) personil yang diturunkan untuk menunggu di Jalinsum, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, Kecamtan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, sekira pukul 21.30 WIB personil di lapangan menemukan kendaraan yang dicurigai membawa narkoba.

Yakni mobil Avanza nomor polisi, NL 1976 FB, kendaraan itu pun diperiksa Anggota Intel Kodim, ternyata di dalam mobil itu ada Anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Bersamaan dengan itu ditemukan ada bungkusan kecil diduga sabu di dalam mobil.

Aiptu FFB dibawa ke kantor Unit Intel Kodim 0208 Asahan untuk diperiksa lebih lanjut. Pengembangan sementara Aiptu FFB mendapat sabu dari seorang pria berinisial HBP yang beralamat di Tanjung Balai, Aiptu FFB mengaku sudah melakukan kerjasama dengan HBP selama 6 bulan.

Selasa (6/6)  dini hari sekira pukul 01.00 WIB, oknum polisi tersebut diserahkan tentara kepada Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses hukum.

Sementara Dandim 0208 Asahan, Letkol Inf. Franki Susanto, SE Rabu (7/6) sekira 13.48 WIB via wa kepada kru media ini, menyampaikan bahwa terkait penangkapan tersebut pihaknya telah menyerahkan Aiptu FFB kepada Polisi.

Barang Bukti yang ikut diserahkan, Narkoba jenis Sabu seberat 68,45 Gram, Timbangan digital, Plastik bungkus kecil, HP 6 (enam) buah, KTP,  1 (satu) unit Mobil Avanza warna merah Nopol, NL 1976 FB, dua buah dompet, dua buah korek api gas, 1 (satu) lembar KTA Polri, 1 (satu) stel baju polri dan 1 (satu) Sim A.

Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, SIK, MH yang dihubungi Kru media ini via wa, Rabu (7/6) sekira pukul 14.09 WIB, membenarkan adanya kejadian tersebut, pihaknya telah mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama