Tokoh masyarakat Aek Songsongan aksi damai pasang spanduk di areal pelepasan HGU PTPN3 KBDSL. |
KabarMania.com, Asahan - Sejumlah Tokoh masyarakat Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Selasa (22/2) siang, melakukan aksi pasang spanduk di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN3 Kebun Bandar Selamat (KBDSL).
Aksi moral tersebut merupakan lanjutan perjuangan tokoh masyarakat Aek Songsongan tentang permohonan pelepasan HGU PTPN3 KBDSL sejak tahun 1990-an, untuk kepentingan lokasi /areal pembangunan sarana gedung pemerintah dan fasilitas umum lainnya, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Syukurnya, perjuangan tersebut membuahkan hasil positif, karena di tahun 2001 permohonan masyarakat tersebut dikabulkan oleh Direktur PTPN3 di Medan, seperti apa yg di tuangkan dalam poster spanduk tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh tokoh masyarakat Aek Songsongan, Supri Nahonmbang bersama Warlin Sahputra dan kawan - kawan kepada KabarMania.com, Rabu (23/2) siang diseputaran Kantor Camat Aek Songsongan.
Masih menurut Supri, " bahwa areal HGU yang telah dikabulkan pelepasannya adalah seluas 5,1 ha. dinilai strategis, tepatnya di kawasan dekat dengan Kantor Camat Aek Songsongan dan Mapolsek Bandar pulau. Sa'at ini di lokasi pembebasan telah dibangun fasilitas gedung SMAN 1 Aek Songsongan dengan menggunakan lahan eks HGU sekira 1 ha. Namun ada sebagian areal yang diduga telah dilepaskan tersebut, masih tetap di kelola oleh perusahaan, untuk tanaman kelapa sawit.
Guna menindaklanjuti terkait hal itu, Kami sudah beraudiensi dengan Kepala Desa serta Camat Aek Songsongan sekira dua pekan lalu, sembari menyerahkan dokumen Peta Pelepasan HGU tersebut, dengan maksud pemerintah setempat, menindaklanjutinya ke manajemen PTPN3 KBDSL, tapi hingga sekarang tidak ada klarifikasi dari pihak terkait, sehingga kami pasang spanduk itu, agar diketahui publik, terang Supri.
Camat Aek Songsongan, Panusunan Rambe, SH, ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, terkait pemasangan spanduk tersebut, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat kabar dan siap untuk memfasilitasi serta berkomunikasi baik dengan semua pihak.
Sejumlah tokoh masyarakat beraudiensi di Kantor Camat, beberapa waktu lalu, untuk membahas hal itu, terkait Areal HGU yang telah dilepaskan itu, dan kami ada menerima dokumen berupa Peta Eks HGU dimaksud. Sayangnya hingga sa'at ini, sebagian dari areal yang telah dilepaskan tersebut masih tetap digunakan oleh perusahaan.
Sebagaimana peran pemerintah, usulan warga itu telah kami sampaikan ke manajemen PTPN III KBDSL untuk segera memberikan klarifikasinya secara formal. Sekarang kami sedang menantikan kabar selanjutnya dari perusahaan, jelas Panusunan.
Manager PTPN3 KBDSL, Ramadhani, SP ketika memberikan keterangan kepada wartawan. |
Terpisah, Maneger PTPN III KBDSL, Ramadhani, SP sa'at dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/2) siang, menyatakan bahwa pihaknya merespon positif dinamika yang berkembang. Prihal pendefinisian Kawasan HGU yang telah dibebaskan itu, untuk digunakan sebagai area pembangunan fasilitas publik, kami tanggapi secara positif dan kami sedang mengkoordinasikannya dengan pihak Kantor Direksi Medan dan Holding Company PTPN tentunya.
Ketika ada jawaban nantinya, segera kami sampaikan pada pemerintah terkait, untuk disampaikan pada masyarakat, jadi pada prinsipnya kami siap memfasilitasi usulan pendefinisian Eks HGU tersebut, kami berharap kepada tokoh masyarakat Kecamatan Aek Songsongan untuk bersabar, tegas Ramadhani. (KBM)