IMB Sudah Tidak Berlaku? Begini Cara Masterizin Membantu Pengurusan Penggantinya

 Selama puluhan tahun, masyarakat Indonesia mengenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai dokumen wajib sebelum membangun rumah, ruko, maupun bangunan komersial lainnya. Namun beberapa tahun terakhir, pemerintah membuat perubahan besar dalam sistem perizinan bangunan. IMB resmi dihapus dan diganti dengan dokumen baru bernama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Kebijakan ini membuat banyak pemilik bangunan bingung. Apakah IMB lama masih berlaku? Bagaimana cara mengurus bangunan baru? Apa itu PBG? Dan bagaimana jika seseorang masih membutuhkan IMB untuk keperluan tertentu?

Dalam artikel ini, Masterizin memberikan penjelasan lengkap mengenai perubahan IMB menjadi PBG, serta bagaimana layanan profesional kami dapat membantu Anda mengurus penggantinya dengan cepat, legal, dan sesuai aturan terbaru.

 

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini


IMB Sudah Tidak Berlaku: Apa Dasar Hukumnya?

Penghapusan IMB bukan sekadar perubahan kecil. Perubahan ini diatur secara resmi dalam regulasi nasional:

1. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

UU ini mereformasi total sistem perizinan bangunan dan menggantikan IMB dengan PBG.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021

Aturan ini menjelaskan bahwa:

  • IMB diganti PBG
  • Semua proses perizinan wajib melalui platform SIMBG

  • Pemeriksaan teknis dilakukan lebih terstruktur

3. Sistem Digital Perizinan Bangunan melalui SIMBG

Semua proses kini wajib dilakukan secara online di:
👉\ https://simbg.pu.go.id

Dengan demikian, IMB secara resmi tidak berlaku lagi untuk bangunan baru. Seluruh pemilik bangunan wajib mengikuti aturan PBG.

Lalu, Bagaimana dengan IMB Lama? Masih Berlaku atau Tidak?

Berikut penjelasan yang benar:

✔ IMB lama tetap sah dan tidak perlu diganti

Jika bangunan Anda sudah memiliki IMB sebelum aturan baru berlaku, dokumen tersebut masih diakui sebagai legalitas.

✔ Tapi... jika ingin renovasi atau perubahan fungsi → WAJIB PBG

Misalnya:

  • rumah jadi ruko
  • menambah lantai
  • renovasi struktur
  • perluasan bangunan

Maka harus mengikuti aturan PBG, bukan IMB.

✔ Untuk pengurusan baru → hanya PBG

Tidak ada lagi IMB baru yang bisa diterbitkan pemerintah.

Karena itu, jika seseorang mencari “Jasa IMB”, yang sebenarnya dibutuhkan adalah Jasa Pengurusan PBG.

Dan di sinilah Masterizin hadir untuk membantu.

Apa Itu PBG sebagai Pengganti IMB?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi yang memastikan:

  • rencana bangunan sesuai tata ruang
  • perhitungan struktur aman

  • instalasi teknik (MEP) memenuhi standar

  • bangunan layak dibangun dan digunakan

Jika IMB bersifat izin administratif, PBG memiliki fokus yang lebih teknis dan detail.

Dengan kata lain:

PBG = versi modern, lebih ketat, dan lebih aman dari IMB.

 

Masalah Umum yang Terjadi Setelah IMB Dihapus

Banyak pemilik bangunan menghadapi masalah berikut:

Semua masalah ini sangat umum terjadi — terutama karena PBG jauh lebih kompleks dibanding IMB.

 



Solusi: Masterizin Membantu Pengurusan Pengganti IMB (PBG) Secara Lengkap

Masterizin hadir sebagai konsultan profesional yang membantu proses legalitas bangunan dari awal hingga selesai.

Berikut yang kami kerjakan untuk klien:

 


 

1. Konsultasi Gratis Mengenai Perubahan IMB → PBG

Tim kami memberikan penjelasan lengkap:

  • apakah IMB lama masih berlaku
  • dokumen apa yang harus dipersiapkan
  • apakah bangunan Anda wajib PBG atau tidak
  • estimasi waktu & biaya resmi

Semua konsultasi gratis tanpa biaya.

 


 2. Penyusunan Dokumen Teknis PBG

Untuk mengurus PBG, diperlukan:

  • gambar arsitektur
  • gambar struktur
  • gambar mekanikal-elektrikal-plumbing
  • perhitungan struktur oleh insinyur bersertifikat
  • Kesesuaian Tata Ruang

Semua dokumen ini dapat kami buatkan dari nol.

3. Upload dan Pengajuan Melalui SIMBG

Pengurusan PBG dilakukan 100% online, termasuk:

  • membuat akun SIMBG
  • mengisi formulir data bangunan
  • mengunggah semua persyaratan
  • menyesuaikan fungsi bangunan
  • memantau status pengajuan

Banyak pemilik bangunan kesulitan di tahap ini — Masterizin mengurus sepenuhnya.

  

 4. Pendampingan Pemeriksaan oleh Dinas

Proses PBG melibatkan:

  • pemeriksaan administrasi
  • pemeriksaan teknis

  • evaluasi gambar
  • validasi oleh TABG
Tim kami mendampingi seluruh proses sampai tuntas.


5. Menangani Revisi Hingga PBG Terbit

Jika ada koreksi dari pemerintah daerah, tim kami segera memperbaikinya agar tidak menghambat penerbitan PBG.



6. PBG Terbit Secara Resmi

Setelah melalui tahapan:

  • pemeriksaan dokumen
  • pemeriksaan teknis
  • evaluasi TABG


Maka dokumen PBG akan resmi diterbitkan dalam bentuk digital yang legal dan diakui dinas daerah.

 

Berapa Lama Proses Pengurusan PBG?

Estimasi waktu:

  • Rumah tinggal sederhana: 7–14 hari kerja
  • Ruko / bangunan komersial: 20–30 hari kerja
  • Industri / pabrik: bisa lebih lama sesuai kompleksitas

Proses bisa cepat jika dokumen lengkap — inilah mengapa konsultan sangat membantu.

 


 

Berapa Biaya Pengurusan Pengganti IMB (PBG)?

  • Biaya berbeda berdasarkan:
  • luas bangunan
  • fungsi bangunan
  • wilayah
  • tingkat risiko bangunan
  • retribusi daerah
Masterizin memberikan estimasi jelas di awal, tanpa biaya tersembunyi.

Kenapa Harus Menggunakan Masterizin?

Masterizin adalah konsultan legal dan teknis yang telah mengurus:

  • IMB lama
  • PBG baru

  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
  • Perubahan fungsi bangunan
  • Legalitas usaha terkait properti


Keunggulan kami:

✔ Berpengalaman 10+ tahun
✔ Proses cepat & transparan
✔ Didampingi tenaga ahli bersertifikat
✔ Konsultasi gratis
✔ Layanan nasional (Jabodetabek, Cikarang, Karawang, dll.)
✔ Bebas ribet — semua urusan kami tangani

Call to Action

IMB memang sudah tidak berlaku. Namun penggantinya — PBG — jauh lebih penting dan wajib untuk memastikan bangunan Anda legal, aman, dan sesuai standar pemerintah.

Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan PBG sebagai pengganti IMB, Masterizin siap mendampingi dari awal hingga dokumen Anda terbit secara resmi.

Hubungi kami:

📞 WhatsApp/Telepon: 0889-7666-6588
📍 Alamat: Ruko Prima Orchard Blok F5, Harapan Baru, Bekasi Utara
📸 Instagram: @masterizin.id

Masterizin — Solusi Legalitas Bangunan: IMB, PBG, dan SLF.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama