![]() |
Empat (4) unit kios di jalur hijau jalan SM Raja- Cipto, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut yang semestinya dibongkar pihak berwenang karena berlokasi di jalur hijau. |
KabarMania.com, Asahan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan hendaknya membongkar bangunan - bangunan yang berada di jalur hijau, seperti yang berlokasi di simpang jalan SM Raja - Cipto, agar tetap menjaga estetika lingkungan, tidak mengganggu kepentingan publik seperti pejalan kaki dan demi tegaknya peraturan daerah (Perda).
Hal ini seperti diucapkan beberapa warga kota Kisaran, dalam bincang - bincang di salah satu warung kopi (Warkop), Selasa, (17/6), sekira pukul 10.00 WIB, di seputaran kota Kisaran.
Pembongkaran tersebut harus dilakukan, karena bangunan kios - kios tersebut berdiri di jalur hijau, yang seharusnya berfungsi sebagai area terbuka hijau untuk kepentingan umum.
![]() |
Kios di simpang jalan SM Raja - Cipto berdiri di jalur hijau yang semestinya menjadi trotoar atau taman . |
Sudah semestinya Pemkab. Asahan melalui Camat Kisaran Barat ataupun Sat Pol PP, melayangkan surat kepada pemilik / pengelola kios - kios itu, untuk memaruhi perda dengan membongkar kios - kios secara suka rela atau dibongkar paksa oleh petugas sesuai aturan yang berlaku.
Meski akan berdampak pada pemilik / pengelolaan kios -kios atas usahanya, namun pemerintah harus melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku dan hak publik atau kepentingan umum.
Agar fungsi jalur hijau sebagai area terbuka hijau, mencegah banjir, dan menjaga estetika lingkungan sesuai tata ruang dan aturan dapat ditegakkan, celetuk para penikmat kopi tersebut.(RKL)