Ketua Pansel Lelang Jabatan Sekdakab Asahan 2021 Abaikan Hukum?

Dr. Muryanto Amin, S. Sos., M.Si

KabarMania.com, Asahan - Sesuai informasi bahwa hari ini (Senin 12/4) dilakukan tahapan wawancara terkait Lelang Jabatan Eselon II A (Sekdakab. Asahan) terhadap 6 orang peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Kru KabarMania.com Senin (12/4) sekira pukul 11.05 wib kembali melayangkan pertanyaan pesan singkat via WA kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Dr. Muryanto Amin, S. Sos., M. Si.

Ditanyakan " Jika merujuk pada Permendagri No.16 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Serta Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota" pada Pasal 11, Ayat 3, Huruf B, Angka 1, Bagaimana ke tiga orang ini, 1) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Asahan, Drs. Muhilli Lubis, 2) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Asahan, Sopyan Manulang, S.Sos dan 3) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Asahan, Rahmat Hidayat, S.Sos., M.Si  bisa lolos Administrasi Pak"?




Selanjutnya pukul 11.12 wib ditanya " Untuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Asahan, Rahmat Hidayat, S.Sos., M.Si., sesuai isi angka 5 syarat umum yang dibuat Pansel, dia seharusnya tidak bisa lolos Administrasi karena dia menerima Sanksi Sedang (Sanksi Disiplin Sedang, red) dari KASN pada perhelatan Pilkada Asahan 2020 lalu, Bagaiman ini Pak"?

Kemudia sambung pertanyaan lagi pukul 11.24 wib "Apabila jika Persyaratan baik umum maupun khusus diterapkan dengan mutlak untuk setiap peserta harus memiliki Sertifikasi Diklat Kepemimpinan dan atau Diklat Teknis Fungsional PIM atau yang biasa untuk jabatan Sekda Kabupaten kota dibutuhkan detidaknya (setidaknya, red) PIM 3 sebaiknya PIM 2 maka dari 6 orang yang lulus Administrasi bukan tidak mungkin hanya tinggal 1 saja yang lulus, Bagaimana ini Pak"?

Terakhir pukul 11.32 wib ditanya "Kegiatan hari ini (seleksi wawancara) melanjutkan tahapan seleksi Lelang sekdakab Asahan apa bukan berarti bentuk melawan hukum Pak"?

Sampai berita ini disiarkan, seluruh pertanyaan itu tidak dijawab, Ketika coba ditelpon via WA sekira pukul 15.46 wib, terlihat nada berdering namun Muryanto tidak mengangkatnya. (Red)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama